IBU KOTA NEGARA BARU DALAM PANDANGAN HUKUM LINGKUNGAN
DOI:
https://doi.org/10.61397/ays.v1i1.4Keywords:
IKN, hukum, lingkunganAbstract
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis Ibu Kota Negara Baru Dalam Pandangan Hukum Lingkungan Metode yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian studi pustaka. Jenis penelitian studi pustaka digunakan untuk menggali pemahaman yang mendalam tentang suatu topik atau fenomena dengan menganalisis literatur dan sumber-sumber yang relevan yang dimana dalam penelitian ini berkaitan dengan Ibu Kota Negara Baru Dalam Pandangan Hukum Lingkungan. Adapun data, diperoleh melalui kajian dan analisis terhadap berbagai referensi seperti buku, jurnal ilmiah, artikel, dan dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan topik yang diteliti dan kemudian peneliti menarik benang merah dan menyimpulkan dari hasil temuan dan kajian penelitian. Hasil penelitian ini mendapatkan kesimpulan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan pemantauan dan pengawasan terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan. Hukum lingkungan memperkenalkan konsep tanggung jawab lingkungan, di mana pihak-pihak yang terlibat dalam proyek bertanggung jawab untuk memantau dan mengelola dampak-dampak lingkungan yang dihasilkan. Jika terjadi kerusakan lingkungan, pihak yang bertanggung jawab harus melakukan tindakan pemulihan dan kompensasi yang sesuai. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa proyek berjalan sesuai dengan peraturan lingkungan yang berlaku dan tidak menimbulkan dampak negatif yang tidak diinginkan.
Downloads
References
Aditya, Y., Pratama, A., & Nurlifa, A. (2010). STUDI PUSTAKA UNTUK STEGANOGRAFI DENGAN BEBERAPA METODE.
Brand, P. (2020). Local custom in the early common law. Dalam Law, laity and solidarities (hlm. 150–159). Manchester University Press. https://www.manchesterhive.com/view/9781526148285/9781526148285.00012.xml
Handoko, P., & Rohmah, E. I. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WARGA LOKAL ATAS DAMPAK PEMBANGUNAN IBU KOTA NEGARA (IKN) NUSANTARA. Prosiding Konferensi Nasional Sosiologi (PKNS), 1(1), Article 1.
Hutasoit, W. L. (2019). ANALISA PEMINDAHAN IBUKOTA NEGARA. DEDIKASI : Jurnal Ilmiah Sosial, Hukum, Budaya, 39(2), Article 2. https://doi.org/10.31293/ddk.v39i2.3989
Nasruddin, N. (2013). Pemindahan Ibukota RI Ke Pulau Kalimantan (Analisa Geostrategis NKRI). PT. Pro Fajar Jakarta. https://repo-dosen.ulm.ac.id//handle/123456789/16972
Petriella, Y. (t.t.). Mengejar Waktu Pemindahan 2024, Siapkah Pendanaan Bangun IKN? - Bisnis Indonesia. Bisnisindonesia.id. Diambil 1 Juni 2023, dari https://bisnisindonesia.id/article/mengejar-waktu-pemindahan-2024-siapkah-pendanaan-bangun-ikn
Rizky, M. (2022). Sri Mulyani Blak-blakan Nasib Jakarta Usai Tak Jadi Ibu Kota. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20221211123901-4-395778/sri-mulyani-blak-blakan-nasib-jakarta-usai-tak-jadi-ibu-kota
Stubbs, M. (1994). Environmental management and auditing: Can I.T. help? Eco-Management and Auditing, 1(3), 19–24. https://doi.org/10.1002/ema.191
Wibowo, R. J. A. (2022). KONSTITUSIONALITAS PENGADAAN TANAH DI IBU KOTA NEGARA BARU BIDANG PERTANAHAN DALAM PERSPEKTIF REFORMA AGRARIA: Majalah Hukum Nasional, 52(1), Article 1. https://doi.org/10.33331/mhn.v52i1.168
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Alfiansyah Alfiansyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.