PENERAPAN METODE MEDIASI DALAM MENANGANI KASUS PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA SIDOARJO

Authors

  • Askar Sodik Universitas Maarif Hasyim Latif, Sidoarjo
  • M. Zamroni M. Zamroni Universitas Maarif Hasyim Latif, Sidoarjo
  • Dhofirul Yahya Universitas Maarif Hasyim Latif, Sidoarjo
  • Beni Saputra Universitas Maarif Hasyim Latif, Sidoarjo

DOI:

https://doi.org/10.61397/ays.v1i1.244

Keywords:

Mediasi, Efektivitas, Mediator Hakim

Abstract

Di Indonesia, metode penyelesaian sengketa alternatif yang disebut mediasi digunakan, khususnya di Pengadilan Agama Sidoarjo, yang mayoritas kasusnya melibatkan perceraian. Namun karena semakin banyaknya kasus perceraian, penulis ingin mengkaji efektivitas PERMA Nomor 1 Tahun 2016, sebuah peraturan Mahkamah Agung yang dirancang untuk efektif menyelesaikan perselisihan antara pihak-pihak yang berselisih dan mengurangi jumlah perkara di pengadilan. Penulis menjelaskan rumusan permasalahan Hasil mediasi perceraian di Pengadilan Agama Sidoarjo menunjukkan bahwa tidak semua perceraian berakhir damai. Namun Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 yang menjelaskan tentang Tata Cara Mediasi di Pengadilan kini menjelaskan mengapa mediasi masih belum efektif sebagai cara menyelesaikan perkara perceraian. Peraturan ini memungkinkan peningkatan efektivitas mediasi dalam perkara perceraian. Dalam melakukan penelitian, penulis menggunakan pendekatan hukum normatif. Penelitian deskriptif menggunakan pendekatan yang menjelaskan aturan dan peristiwa yang berkaitan dengan masalah dan tujuan penelitian. Penelitian perpustakaan, yang melibatkan pencarian dan analisis bahan pustaka, merupakan langkah selanjutnya dalam proses pengumpulan data untuk penelitian ini. Penulis artikel ini menyimpulkan bahwa penerapan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 oleh Hakim Mediator Pengadilan Agama Sidoarjo telah berhasil mengatasi hambatan dalam proses mediasi; Namun perdamaian tidak dapat tercapai karena pihak-pihak yang berkonflik tidak mau berdamai.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ach Rois, & Galuh Widitya Qomaro. (2023). Tren Keberhasilan Mediasi di Pengadilan Agama Wilayah Madura dan Faktor-faktor yang Memengaruhinya. BUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum Islam, 4(3), 424–439. https://doi.org/10.36701/bustanul.v4i3.1116

Ali, M. (2019). Urgensi Integrasi Dan Implementasi Maslahah Dalam Proses Mediasi. Al-’adalah, 22(1), 13–27. https://doi.org/https://doi.org/10.35719/aladalah.v22i1.7

Bintoro, R. W. (2016). Kajian Ontologis Lembaga Mediasi Di Pengadilan. Yuridika, 31(1), 65. https://doi.org/10.20473/ydk.v31i1.1959

Burlian. (2016). Eksistensi Perkawinan Dan Perceraian Menurut Hukum Islam Dan Pasca Berlakunya UU NO. 1 Tahun 1974 Existence Marriage and Legal Separation of Islam and Pasca Go Into Effect UU No. 1 Year 1974. Ilmu Hukum, 8(July), 1–23.

Darmawan, A. D., Elfia, E., & Zulfan, Z. (2023). Kontribusi Mediator Nonhakim dalam Penyelesaian Konflik Rumah Tangga. Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum, 21(2), 110–125. https://doi.org/10.32694/qst.v21i2.2970

Elda, D. A. (2017). EFEKTIVITAS PERMA NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN TERHADAP PERKARA CERAI GUGAT DI PENGADILAN AGAMA KELAS IA PALEMBANG SKRIPSI. Universitas Nusantara PGRI Kediri, 01, 1–7.

Harahap, M. Y. (2011). Hukum Acara Perdata Tentang Gugata, persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan. sinar grafika.

KHOIRUL ANAM. (2021). Strategi Hakim Mediator Dalam Mencegah Terjadinya Perceraian. Jurnal YUSTITIABELEN, 7(1), 115–127. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v7i1.323

Manan, A. (2008). Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Kencana Prenada Media Group.

Mardalis. (2009). Metode Penelitian - Suatu Pendekatan Proposal. bumi aksara.

Maskur Hidayat. (2016). Strategi & Taktik Mediasi Berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan.

Matsum, H., Siregar, R. S., & Marpaung, R. A. S. (2022). Efektivifitas Mediasi Online Terhadap Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Medan Pada Era Pandemi Covid -19. Hukum Islam Dan Pranata Sosial Islam, 1(2), 437–454. https://doi.org/10.30868/am.v10i02.2603

Nastangin, N. N., Latifa, S. Al, & Huda, M. C. (2022). Peran Mediator Dalam Penanganan Perkara Perceraian: Kajian Dalam Perspektif Teori Ishlah. Istinbath : Jurnal Hukum, 19(02), 205–228. https://doi.org/10.32332/istinbath.v19i02.5048

Rangkuti, M. (2023). Hukum Perceraian Indonesia. Fakultas Hukum Umsu.

Soekanto, S. (2015a). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Rajawali Pers.

Soekanto, S. (2015b). Pengantar Penelitian Hukum. UII Press.

Soeroso. (2011). Hukum Acara Perdata Lengkap dan Praktis HIR, RBg, Yurisprudensi. sinar grafika.

Syaifudin, A. (2018). Efektifitas Peraturan Mahkamah Agung Tentang Prosedur Mediasi Terhadap Peran Mediator Di Pengadilan Agama Sidoarjo. Al-Hukama’, 7(2), 412–436. https://doi.org/10.15642/alhukama.2017.7.2.412-436

Downloads

Published

07/29/2023

How to Cite

Sodik, A., M. Zamroni, M. Z., Yahya, D., & Saputra, B. (2023). PENERAPAN METODE MEDIASI DALAM MENANGANI KASUS PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA SIDOARJO. ANAYASA : Journal of Legal Studies, 1(1), 90–103. https://doi.org/10.61397/ays.v1i1.244

Issue

Section

Articles