IMPLICATIONS AND CONSIDERATIONS OF THE NEW ELECTRONIC INFORMATION AND TRANSACTION LAW

Authors

  • Agus Purwono Universitas Maarif Hasyim Latif, Sidoarjo
  • M. Zamroni M. Zamroni Universitas Maarif Hasyim Latif, Sidoarjo
  • Hardi Anugrah Santoso Universitas Maarif Hasyim Latif, Sidoarjo
  • Fajar Rachmad Dwi Miarsa Universitas Maarif Hasyim Latif, Sidoarjo

DOI:

https://doi.org/10.61397/ays.v1i2.242

Keywords:

Regulations, ITE Law, Rubber Articles

Abstract

Regarding regulations related to the electronic world, the purpose of this study is to link the law on Electronic Information and Transactions (ITE Law) No. 1 of 2024 which is the second amendment to Law No. 11 of 2008. The emergence of various problems regarding the ambiguity of protection in the scope of ITE has caused the public to urge the government to revise it as soon as possible. The methodology used in this study is normative juridical type sourced from primary and secondary legal materials. With an approach through legislation (Statute Approach) and a historical approach (Historical Approach). The Law on Information and Electronic Transactions which was born in 2008 (ITE Law No. 11 of 2008) contains provisions governing the electronic realm. Apart from that, the ITE Law has many weaknesses that conclude multiple interpretations of the contents of the article. To overcome this, the government made the first revision contained in Law No. 19 of 2016. The emergence of controversy has not been able to answer the changes in the first change. So there are still articles that reap pros and cons in the form of interpretation. Among them are Article 27, Article 28, Article 29, and Article 36. So the government made a second revision contained in Law No. 1 of 2024.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ade Adhari, & Sherryl Naomi. (2023). Pemberian Pemahaman Urgensi Perubahan Uu Ite Bagi Keminfo. Jurnal Serina Abdimas, 1(3), 1422–1427.

Al-mumtaz, D. I. S. (2022). Kepatuhan Dan Kesadaran Hukum Kritis: Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/Puu-Vi/2008 Dan Nomor 2/Puu-Vii/2009 Tentang Pengujian Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. 11(50), 2715–2723.

Awaeh, hard stevin. (2017). Pertanggungjawaban Hukum Atas Tindak Pidana Judi Online Ditinjau Dari Prespektif Hukum Pidana. Lex Et Societatis, 5(5), 159–166.

Chrisjanto, E., & Tajsgoani, N. (2020). Karakteristik Hukum Fintech Ilegal Dalam Aplikasi Transaksi Pinjaman Online. Jurnal Meta-Yuridis, 3(2).

Dunan, A., & Mudjiyanto, B. (2022). Multitafsir Undang-Undang ITE (Perspektif Edukasi Digitalisasi dan Kebebasan Berekspresi). Multitafsir Undang-Undang ITE, Promedia, 8(2), 295–316.

Ecti, A. L. M., Suponyono, E., & Rozah, U. (2021). Kebijakan Reformulasi Pengaturan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial. Diponegoro Law Journal, 10(1), 1–20.

Fadhila Rahman Najwa. (2024). Analisis Hukum Terhadap Tantangan Keamanan Siber: Studi Kasus Penegakan Hukum Si ber di Indonesia. 2(1), 8–16.

Fajar Rachmad Dwi Miarsa, A. heru R. (2020). Pelanggaran Hukum dalam Tindakan Vandalisme di Ruang Cyberspace. Jurnal Sosial Dan Pendidikan, 4(4), 497–503.

Fitri, S. N. (2022). Politik Hukum Pembentukan Cyber Law Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia. Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial, 7(1), 104.

Frensh, W. (2022). Kelemahan Pelaksanaan Kebijakan Kriminal Terhadap Cyberbullying Anak Di Indonesia. Indonesia Criminal Law Review, 1(2), 87–99.

Hadad, A. Al. (2020). Politik Hukum Dalam Penerapan Undang-Undang Ite Untuk Menghadapi Dampak Revolusi Industri 4.0. Khazanah Hukum, 2(2), 65–72.

Ilmu, J., Ramadoni, S. R., Gegana, R. P., & Sanata, K. (2023). Sejarah Undang-Undang ITE: Periodisasi Regulasi Peran Negara dalam Ruang Digital. 3(2), 41–58.

Ladinda Daffa Arnetta, Ghivarri Adinda Fathyasani, & Tito Wira Eka Suryawijaya. (2023). Privasi Anak Di Dunia Digital: Tinjauan Hukum Tentang Penggunaan Teknologi Terhadap Data Pribadi Anak. Seminar Nasional Teknologi Dan Multidisiplin Ilmu (SEMNASTEKMU), 3(1), 132–141.

Lubis, F. (2020). Analisis Kebijakan Pengendalian Pelaku Hoax dan Ujaran Kebencian. Perspektif, 9(1), 79–86.

Nasution, N. S. A. (2020). Kelemahan Informasi Syarat Kontrak Dalam Perdagangan Secara Elektronik Berakibat Keadilan Belum Berpihak Pada Konsumen. Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2(1), 156–171.

Noneng Sumiaty and Risa Sunarsi. (n.d.). Tanggapan Masyarakat Tentang Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 (Studi Deskriptif Tanggapan Masyarakat di Provinsi Jawa Barat dan Banten Tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No. 11 Tahun 2008). 7823–7830.

Pongantung, I., Pangkerego, O. A., & Pinangkaan, N. (2021). Kedudukan Alat Bukti Elektronik Dalam Pembuktian Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016. Lex Crimen, 10(7), 147–156.

Pratiwi, C., & Yunarti, S. (2022). Persepsi dan Pemahaman Mahasiswa Mengenai UU ITE. IKRA-ITH HUMANIORA : Jurnal Sosial Dan Humaniora, 7(2), 51–60.

Rachmawati, F. A., Nasya, J., & Taduri, A. (2021). Implikasi Pasal Multitafsir UU ITE Terhadap Unsur Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik. Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, 7(2), 491–508.

Ramadhani, F. (2023). Dinamika Uu Ite Sebagai Hukum Positif Fi Indonesia Guna Meminimalisisr Kejahatan Siber. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 1(1), 89–97.

Restu Khairina, S., Fatimah Azzahroh, R., Shafiyyah, S., Rara Prameisty, D., Clara, T., Fatimah Azzahro, R., & Negeri Surabaya, U. (2022). Anti-Bacterial Ointment With Binahong Leaf Ectract. Journal Beauty and Cosmetology (JBC), 3(2), 2022.

Rohmy, A. M., Suratman, T., & Nihayaty, A. I. (2021). UU ITE Dalam Perspektif Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Dakwatuna: Jurnal Dakwah Dan Komunikasi Islam, 7(2), 309.

Ruliani Aida R. Yusuf. (2019). Pasal 17 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Elektronik Melalui Instagram. Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952., 2.

Safitri, R. (2018). Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Bagi Perguruan Tinggi. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 5(3), 197–218.

Sang, U. I. T. E., & Dunia, T. (2022). Undang-Undang ITE: Sang Tombak atau Tameng Dunia Maya 1. 19–23.

Setiawan, M. N. (2021). Mengkritisi Undang-Undang ITE Pasal 27 Ayat (3) dilihat dari Sosio-Politik Hukum Pidana Indonesia. Datin Law Jurnal, 2(1), 1–21.

Setiawan, R., & Arista, M. O. (2013). Efektivitas undang-undang informasi dan transaksi elektronik di indonesia dalam aspek hukum pidana. Recidive, 2(2), 139–146.

SH.MH, A. A. S. (2019). Keabsahan Jual Beli Online Shop Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Ite). Jurnal Ilmiah “Advokasi,” 07(02), 109–125.

Stella, H., Lie, G., & Syailendra, M. R. (2023). Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong Berdasarkan Uu Ite Terhadap Dampak Dari Kebebasan Berpendapat Masyarakat Di Media Sosial (Kriminalisasi Kasus Jerinx). Multilingual: Journal of Universal Studies, 3(4), 472–478.

Winarno, W. A. (2011). Sebuah Kajian pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jurnal Ekonomi Akuntansi Dan Manajemen, X(1), 43–48.

Windisen, W., & Adhari, A. (2021). Penerapan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dalam Menanggulangi Delik Ujaran Kebencian Di Internet. Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 29.

Wulandari, S., Sulfary, A., Rahajeng, R., & Putri, T. (2020). Proceeding of Conference on Law and Social Studies Dampak Pasal-Pasal Multitafsir Dalam Uu Ite Terhadap Penanggulangan Cyber. Adalah: Buletin Hukum Dan Keadilan, 4(3), 37–48.

Yusmar, W., & Katimin, H. (2021). Perubahan Delik Intersepsi Dalam Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dari Perspektif Teori Hukum Pembangunan. 9, 99–115.

Downloads

Published

01/29/2024

How to Cite

Purwono, A., M. Zamroni, M. Z., Santoso, H. A., & Miarsa, F. R. D. (2024). IMPLICATIONS AND CONSIDERATIONS OF THE NEW ELECTRONIC INFORMATION AND TRANSACTION LAW. ANAYASA : Journal of Legal Studies, 1(2), 178–195. https://doi.org/10.61397/ays.v1i2.242

Issue

Section

Articles