KONTROVERSI ASAS PEMBUKTIAN PASAL 252 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA BARU MENYATAKAN DIRINYA BERKEKUATAN GHAIB
DOI:
https://doi.org/10.61397/ays.v1i1.241Keywords:
Asas Pembuktian, Regulasi Santet, KUHP BaruAbstract
Pentingnya penelitian ini memiliki tujuan yaitu: membahas permasalahan pada pembuktian pasal santet. Dimana dalam pengaturan terkait pembuktian dinilai tidak mampu menjawab berbagai permasalahan jika terjadi delik yang berhubungan dengan perbuatan demikian. Dalam penelitian ini digunakan metode yuridis normatif, Soerjono Soekanto menyampaikan berikut ini kajian objek-objek yang bersumber dari bentuk penelitian hukum normatif yang dimaksud: 1) penelitian berkaitan dengan asas hukum; 2) Penelitian yang berkaitan dengan sistematika hukum; 3) Meningkatnya nilai hukum karena adanya sinkronisasi taraf, baik secara horizontal maupun vertikalisasi hukum; 4) Penelitian nilai hukum sejarah; dan 5) Penelitian nilai hukum perbandingan. penelitian ini menggunakan pendekatan yaitu: Pendekatan perundang-undangan, Pendekatan konseptual dan Pendekatan Historis. Santet adalah suatu perbuatan ghaib yang merugikan orang lain yang menjadi korban. Keresahan masyarakat terhadap perbutan tersebut membuat pemerintah melakukan penambahan pasal dalam undang-undang hukum pidana tahun 2023. Namun penambahan pasal tersebut menjadikan permasalahan dalam hal pembuktiannya. Pada dasarnya kejadian ghaib sangat sulit untuk dibuktikan. Faktor penyebabnya adalah perbuatan tersebut tidak kasat mata sehingga bisa menimbulkan manipulasi dalam hal pembuktian.
Downloads
References
Akhtabi, P. M., & Riyanto, E. D. (2022). Antara santet, sacrifice, dan djiwo: Hakikat eksistensi kejawen black metal. Satwika: Kajian Ilmu Budaya Dan Perubahan Sosial, 6(1), 1–12.
Anwar, R. (2021). Eksistensi Pemaknaan Santet Pada . Pembaharuan Hukum Pidana (Telaah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia). Islamitsch Familierecht Journal, 2(1), 1–15.
Ardana, J. (2023). Ritual Santet dalam Novel Sewu Dino Karya Simpleman. Universitas Negeri Jakarta, 623–633.
Cahyana, M. W., & Chrisdanty, F. (2023). Sejarah Hukum Atas Santet Sebagai Obyek Hukum Pidana. Maksigama, 16(2), 179–191.
Damar, A. A. I., Hati, P., Putu, N., Yuliartini, R., Gede, D., & Mangku, S. (2020). Tinjauan Yuridis Terkait Permohonan Suntik Mati (Euthanasia) Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Komunitas Yustisia, 2(2), 134–144.
Fahrizal, M. N. A. (2023). Sanksi Hukum Pelaku Santet Dalam Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (Kuhp) Dan Hukum Pidana Islam. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Fillah, M. ‘Alwan. (2023). Politik Hukum Dalam Pembaruan Kitab Undang-. 5(1), 52–64.
Firdaus, M. M., & Maerani, I. A. (2020). Studi Perbandingan Alasan Penghapus Pidana Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Kuhp) Dan Hukum Pidana Islam Dalam Rangka Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. Jurnal Hukum Unissula, 36(2), 73–92.
Fitrah, F. A. (2021). Perbandingan Hukum terkait Pembentukan Pasal Penghinaan terhadap Peradilan, Perzinahan, dan Santet dalam RKUHP Indonesia. SIGn Jurnal Hukum, 2(2), 122–137.
Harianja, F. C. Y., Jaya, N. S. P., & Rozah, U. (2019). Kajian Yuridis Sosiologis Kebijakan Formulasi Hukum Pidana “Tindak Pidana Santet” Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Diponegoro Law Journal, 8(4), 2863–2879.
Ibrahim, J. (2016). Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia. Journal Ilmu Hukum, 4(1), 4.
Ishwara, A. S. S. (n.d.). Reformasi Hukum Pidana : Suatu Kajian Yuridis Terhadap Pembuktian Tindak Pidana Santet Dalam Kuhp Baru. 100–111.
Jannah, N. E. M., & Hapsari, I. P. (2023). Kriminalisasi Pelaku Santet Menurut Hukum Positif Di Indonesia. UNES Law Review, 6(1), 2808–2819.
Magala, A. S. (2023). Akomodasi Hukum Yang Hidup Dalam Kuhp Baru Indonesia Menurut Perspektif Hukum Progresif. Spektrum Hukum, 20(2), 115–127. https://doi.org/10.56444/sh.v20i2.4345
Marune, A. E. M. S. (2023). Metamorfosis metode penelitian hukum: mengarungi eksplorasi yang dinamis. Civilia: Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(4), 73–81.
Masykur, Z. M. (2020). Makna Mantra Santet dalam Buku The Secret of Santet Analisis Perspektif Filsafat Bahasa Language Games Ludwig Wittgeinstein.
Muchsin, R. A. (2023). Rancangan Pengaturan Delik Teluh Dan Santet Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Yang Akan Datang. LEX ADMINISTRATUM, 11(1).
Murtadlo, G., Pranada, A. R., Hidayati, A., Fransiska, D., Ananda, N. B., & Sari, P. A. (2023). Integrasi Pembelajaran Al-Qur’an Hadits Dalam Konteks Sains dan Ilmu Sosial. PANDU: Jurnal Pendidikan Anak Dan Pendidikan Umum, 1(1), 35–43.
Oktaviani, I. O., & Agusmidah, A. (2023). Pembaharuan Hukum Dan Rasa Keadilan Masyarakat Yang Religius: Pengaturan Tindak Pidana Zina Dalam Kuhp Terbaru. Law Jurnal, 3(2), 183–193.
Orba Manullang, S., br Tompul, V., Kusumadewi, Y., & Yesami Krisnalita, L. (2023). Daya Ikat KUHP Nasional terhadap Eksistensi Undang-Undang Khusus Sebelumnya Ditinjau dari Perspektif Filsafat Hukum. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(2), 17340–17346.
Pakpahan, N. H. (2022). Penggunaan Tes Provokasi dalam Pembuktian Perbuatan Pidana Santet. Jurnal Studia Legalia, 3(01), 40–47.
Rado, R. H., & Alputila, M. J. (2022). Relevansi Hukum Adat Kei Larvul Ngabal Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 29(3), 591–610.
Rahayu, D. P., Darmawan, A., Irfani, M., Muttaqin, A., Studi, P., Hukum, M., Hukum, F., & Belitung, U. B. (2023). Pemaknaan Kebijakan Kriminal Perbuatan Santet dalam RUU KUHP. 5.
Ramadhan, M., & Ariyanti, D. O. (2023). Tujuan Pemidanaan dalam Kebijakan Pada Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 5(1), 1–6.
Robyanugrah, & Raja Desril. (2021). Kebijakan Formulasi Perbuatan Melawan Hukum Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Journal Equitable, 6(1), 43–63.
Sharah Istighosah. (2020). Analisis Pendapat Ibn Qudāmah Tentang Hukuman Kejahatan Magis (Santet) Dan Relevansinya Dengan Hukum Pidana Di Indonesia. JHP Islam, 88.
Surya, I. P., Putra, W., Putu, N., Yuliartini, R., Gede, D., & Mangku, S. (2020). Kebijakan Hukum Tentang Pengaturan Santet Dalam Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Komunitas Yustisia, 3(1), 69–78.
Tan, D. (2021). Metode Penelitian Hukum: Mengupas Dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(8), 2463–2478.
Teguh Kurniawan Z, Adelina Mariani Sihombing, & Aurelia Berliane. (2023). Konstruksi Politik Hukum Pidana Terhadap Delik Perzinaan Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Binamulia Hukum, 12(1), 11–24. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.445
Wardadi, A. K., Manurung, G. P., & Rais, N. F. (2019). Analisis Keberlakuan RKUHP dan RUU-PKS dalam Mengatur Tindak Kekerasan Seksual. Lex Scientia Law Review, 3(1), 62.
Yanto, A., & Hikmah, F. (2023). Akomodasi Hukum Yang Hidup Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional Menurut Perspektif Asas Legalitas. Recht Studiosum Law Review, 2(2), 81–91.
Zafira, A. (2024). Tindak Pidana Perdukunan Tinjauan Pasal 545 , 546 , 547 KUHP Dengan Pasal 252 KUHP 2023. 02(01), 1–11.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Hardi Anugrah Santoso; Sutomo Sutomo, Fajar Rachmad Dwi Miarsa, M. Zamroni M. Zamroni

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.