ANALISIS HUKUM PEMBERIAN UPAH DI BAWAH UMR BAGI PEKERJA PKWT: PERLINDUNGAN HAK DAN KONSEKUENSI HUKUM BAGI PENGUSAHA
DOI:
https://doi.org/10.61397/ays.v1i1.240Keywords:
Pekerja, perlindungan, konsekuensiAbstract
Tujuan penelitian ini adalah tentang akibat hukum daripada pengusaha yang membayar pekerja dibawah Upah Minimum Regional. Kejadian ini merupakan salah satu faktor penting yang seharusnya menjadi perhatian pemerintah dalam hal pengawasan pelanggaran ketenagakerjaan. Karna sampai saat ini pelanggaran ini masih marak di dunia kerja yang menekan kesejahteraan pekerja tanpa memperdulikan hak-haknya. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini adalan menggunakan metode normatif sesuai dengan hukum normatifnya yang bersumber dari objek telaah (ontology) ilmu hukum yang berupa tata hukum positif, yaitu pada sistem aturan hukum yang sudah ada dan berlaku pada suatu wilayah tertentu. Hukum ketenagakerjaan menimbulkan berbagai persoalan salah satunya adlam pada pembayaran upah yang rendah tidak sesuai dengan undang-undang. Aturan upah pada pekerja PKWT telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, selanjutnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Tahun 2023. Namun adanya ketentuan dari UU tersebut bukan menjadi landasan dasar pengusaha dalam menjalankan kewajibannya atas upah terhadap pekerja tetapi malah mengabaikan ketentuan tersebut.
Downloads
References
Abas, M. (2022). Dampak hilangnya upah minimum sektoral bagi pekerja pasca berlakunya peraturan pemerintah (pp) no. 36 tahun 2021 tentang pengupahan juncto undang-undang no. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja (omnibus law). Prosiding Konferensi Nasional Penelitian Dan Pengabdian Universitas Buana Perjuangan Karawang, 2(1), 411–427.
Abdul, D., & Hakim, A. (2023). Pendekatan White Collar Crime: Penanggulangan Tindak Pidana Pembayaran Upah Dibawah Minimum. 12(1), 1–14.
Ahmad Irfan Zulianto, A. I. Z. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Yang Memperoleh Upah Dibawah Upah Minimum. Jurnal Penelitian Hukum, 3(05), 1–23.
Alvian, R. (2023). Analisis Hukum Positif Pengupahan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Politik, 1(4), 111–118.
Amiruddin, M. M. (2022). Tinjauan Hukum Islam Dan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Terhadap Sistem Kontrak Outsourcing Di Pt. Mitra Tata Kerja Ponorogo. IAIN Ponorogo.
Aprilsesa, T. D., Tahir, M., Aminah, S., & Marnita, M. (2023). Tinjauan Hukum Pemberian Upah Pada Buruh Dibawah Upah Minimum Provinsi. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(1), 585–592.
Avianto, R., Suhartini, E., & Adiwijaya, A. J. S. (2022). Perbandingan Sistem Hubungan Kerja Pkwtt Dan Pkwt Dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Pekerja. JURNAL ILMIAH LIVING LAW, 14(2), 154–167.
Azis Abdul., Handriani Aan., & Basri Herlina. (2019). Perlindungan Hukum Hak Pekerja Pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Dalam Ketenagakerjaan. Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 10, 59–74.
Desika, A. A. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Pkwt) Pada Sektor Jasa Perhotelan (Studi Kasus Di Savana Hotel & Convention Malang).
Dr. Niru Anita Sinaga, SH, M. (2014). Peranan Perjanjian Kerja Dalam Mewujudkan Terlaksananya Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dalam Hubungan Ketenagakerjaan. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 7(2), 30–45.
Ernidiswan, E., Hukum, F., Iba, U., Kerja, U. U. C., Pengupahan, P. P., & Menteri, K. (2023). Hukum Terhadap Perusahaan Yang Membayar Upah Di Bawah Standar Minimum. 15(2), 59–66.
Fandrian, M., & Rohmah, S. (2023). Paradoks Implementasi Kebijakan Upah Minimum Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. 12(1), 175–194.
Faris Al Suddes, & Deddy Effendy. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Pekerja atas Penetapan Upah Dibawah Upah Minimum di PT X Kota Tangerang berdasarkan Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 Jo Uu No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Bandung Conference Series: Law Studies, 4(1), 96–503.
Fitriani, R. A., Satria, R., Astono, A., Sitorus, A. P. M. C., & Utomo, S. (2022). Efektivitas Pengawasan Ketenagakerjaan Terhadap Upah Minimum Pekerja. Jurnal USM Law Review, 5(2), 809–818.
Hariyanti, D. (2022). Penerapan Sanksi Pidana Atas Pelanggaran Pengupahan Ketenagakerjaan. DEKRIT (Jurnal Magister Ilmu Hukum), 11(1), 62–82.
Hayati, P. (2024). Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan Terhadap Pekerja Di New Menara Coffee. UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.
Islamuddin, R. D. (2023). Implementasi sistem pengupahan tenaga kerja di Kabupaten Majalengka menurut pasal 88 E Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 ditinjau dari perspektif Siyasah Maliyah. UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Izzati, N. R. (2021). Eksistensi Yuridis Dan Empiris Hubungan Kerja Non-Standar Dalam Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 50(3), 290–303.
Jaya, P. (2023). Hukum Mengajarkan Keadilan Bermartabat.
Khoirul, H. (2023). Analisis Yuridis Terhadap Kesejahteraan Karyawan Pabrik Gula Pagotan Madiun. IAIN Ponorogo.
Mahila, S. (2017). Kebutuhan Hidup Layak dan Pengaruhnya terhadap Penetapan Upah Minimum Provinsi Ditinjau dari Hukum Ketenagakerjaan. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 14(2), 42–51.
Möhö, H. (2022). Hakikat Upah Dalam Hubungan Ketenagakerjaan. Jurnal Panah Keadilan, 1(2), 117–127.
Muhamad Gilang Aditya Sasangka. (2023). Analisis Pengaturan Pidana Ketenagakerjaan Pada Pemberian Upah Di Bawah Upah Minimum Pasca Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Menjadi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja. 9, 356–363.
OCTA, R. P. (2023). Perlindungan Buruh Dalam Sistem Kerja Gig Economy.
Pelle, P. J., Maramis, R., & Lambonan, M. L. (2024). Implementasi Ketentuan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara Dalam Upaya Menigkatkan Kesejahteraan Buruh. 1.
Pohan, M. R. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Pekerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu: Menurut Hukum Ketenagakerjaan. MLJ Merdeka Law Journal, 1(2), 60–71.
Purnama, N. (2021). Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Dan Pengusaha Dalam Pelaksanaan Perjanjian Kerja Pasal 59 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Pakuan Justice Journal of Law (PAJOUL), 2(1), 74–86.
Risfa, I. N. (2023). Tinjauan Penetapan Upah Minimum 2023: Evaluasi Kebijakan Pengupahan Dan Revitalisasi Dewan Pengupahan. Masalah-Masalah Hukum, 52(2), 163–173.
Rukmawati, A. (2021). Analisis Pemenuhan Hidup Layak Bagi Pekerja Dalam Kebijakan Pengupahan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
Satria Hadi Wibowo, R. (2023). Tinjauan Yuridis Pembayaran Upah Pekerja Di Bawah Upah Minimum Oleh Pengusaha Paska Pengesahan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 10(9), 4442–4450.
Shalihah, F. (2016). Implementasi perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dalam hubungan kerja di Indonesia. Jurnal Selat, 4(1), 70–100.
Suci Amalia. (2024). Analisis Siyasah Dusturiyyah Syar’iyyah Terhadap Ketentuan Pengupahan Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang. UIN RADEN INTAN LAMPUNG.
Sugiartha, N., Ibrahim, K. M., & Seputra, I. P. G. (2021). Sanksi Pidana Terhadap Pemberi Kerja dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jurnal Interpretasi Hukum, 2(3), 597–601.
Suhartini, E. (2020). Hukum Ketenagakerjaan dan Kebijakan Upah. PT. Rajagrafindo.
Suyanto, S. H. (2023). Metode Penelitian Hukum Pengantar Penelitian Normatif, Empiris Dan Gabungan. Unigres Press.
Telaumbanua, D. (2019). Hukum Ketenagakerjaan. Deepublish.
Verlantino, E. (2017). Pemutusan hubungan kerja (phk) akibat perjanjian kerja waktu tertentu (pkwt) dan peran serikat pekerja di pt. Osaga mas utama ditinjau dari pasal 59 undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (analisis putusan mahkamah agung nomor 1069 k/pd.
Viana, D. Y., & Nurhayati, S. F. (2023). Analisis Faktor yang Mempengaruhi Upah Minimum Kabupaten di Karesidenan Kediri Tahun 2017-2022. Prosiding SEMINAR NASIONAL & CALL FOR PAPER Fakultas Ekonomi, 2, 427–432.
Widyarini, M. C. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Dengan Status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pada PT. Fajar Graha Pena Di Kota Makassar. Universitas Hasanuddin.
William, W. (2020). Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Antara Pekerja Dan Pengusaha Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Sapientia Et Virtus, 5(2), 47–64.
Wulandari, M. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Terhadap Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( Pkwt ) “ Kajian Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 7 / PUU- XII / 2014 .” 1(1), 191–202.
Wulida, Z. W. (2019). Aspek Politik Hukum Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT ) Di Indonesia. Wasaka Hukum, 7, 133–154.
Yasyfa, H., & Effendy, D. (2022). Pembayaran Upah Lembur di Pt X Kabupaten Bandung berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Bandung Conference Series: Law Studies, 2(1), 148–155.
Yudiastawan, I. K., & Purwanti, N. P. (2019). Perlindungan Hukum Pekerja Kontrak Dan Pekerja Harian Di Perhotelan Kabupaten Badung. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 7(3).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Fajar Rachmad Dwi Miarsa; Hardi Anugrah Santoso, Sahri Trigiantoro, Asri Wijayanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.