ANALISIS BISNIS WARALABA DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.61397/ays.v1i1.2Keywords:
Analisis, waralaba, hukum IslamAbstract
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis bisnis waralaba dalam perspektif hukum ekonomi islam Metode yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian studi pustaka. Jenis penelitian studi pustaka digunakan untuk menggali pemahaman yang mendalam tentang suatu topik atau fenomena dengan menganalisis literatur dan sumber-sumber yang relevan yang dimana dalam penelitian ini berkaitan dengan analisis bisnis waralaba dalam perspektif hukum ekonomi Islam. Adapun data, diperoleh melalui kajian dan analisis terhadap berbagai referensi seperti buku, jurnal ilmiah, artikel, dan dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan topik yang diteliti dan kemudian peneliti menarik benang merah dan menyimpulkan dari hasil temuan dan kajian penelitian. Hasil penelitian ini mendapatkan kesimpulan bisnis waralaba dalam perspektif hukum Islam membutuhkan keadilan, transparansi, jaminan kualitas, keberlanjutan, pembagian keuntungan yang adil, tanggung jawab sosial, dan kepatuhan terhadap etika Islam. Prinsip-prinsip ini harus menjadi landasan dalam menjalankan bisnis waralaba agar sesuai dengan nilai-nilai Islam. Dengan memperhatikan aspek-aspek ini, bisnis waralaba dapat dikembangkan secara etis dan berkelanjutan dalam lingkungan bisnis yang Islami.
Downloads
References
Aditya, Y., Pratama, A., & Nurlifa, A. (2010). STUDI PUSTAKA UNTUK STEGANOGRAFI DENGAN BEBERAPA METODE.
Baharun, H., & Niswa, H. (2019). Syariah Branding; Komodifikasi Agama Dalam Bisnis Waralaba Di Era Revolusi Industri 4.0. INFERENSI: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, 13(1), 75–98. https://doi.org/10.18326/infsl3.v13i1.75-98
Bukido, R., & Bamatraf, L. F. (2018). Peranan Komisi Pengawas Persaiangan Usaha (KPPU) Dalam Menegakan UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, 15(1), Article 1. https://doi.org/10.30984/as.v15i1.474
Firdawaty, L. (2011). PERJANJIAN WARALABA MENURUT HUKUM ISLAM. ASAS : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 3(1), Article 1. https://doi.org/10.24042/asas.v3i1.1652
Riva’i, M. (2012). Pengaturan Waralaba Di Indonesia: Perspektif Hukum Bisnis. Liquidity: Jurnal Riset Akuntansi Dan Manajemen, 1(2), Article 2. https://doi.org/10.32546/lq.v1i2.146
Serfiyani, C. Y., Purnomo, R. S. D., & Hariyani, I. (2016). FRANCHISE TOP SECRET: Ramuan Sukses Bisnis Waralaba Sepanjang Masa. https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/78154
Shalihah, M. (2016). KONSEP SYIRKAH DALAM WARALABA. 2.
Siti Maryatul Kiptiyah, 14312526. (2018). ANALISIS STRATEGI CV. KEDAI DIGITAL SEBAGAI BISNIS WARALABA INDUSTRI KREATIF BIDANG DESAIN. https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/11623
Wulandari, I. G. A. A., & Suastika, I. N. (2022). Bisnis Waralaba Bidang Pendidikan Ditinjau Dari Perspektif Tri Hita Karana: Studi Literasi. Cetta: Jurnal Ilmu Pendidikan, 5(2), Article 2. https://doi.org/10.37329/cetta.v5i2.1525
Yuliani, R. (2015). Analisis Minat Mahasiswa terhadap Peluang Bisnis Waralaba. Jurnal Entrepreneur Dan Entrepreneurship, 4(1,2), Article 1,2. https://doi.org/10.37715/jee.v4i1,2.246
Yusuf, M. (2009). Tinjauan konsep bisnis waralaba (franchise) berdasarkan ketentuan hukum islam. https://digilib.uns.ac.id/dokumen/10204/Tinjauan-konsep-bisnis-waralaba-franchise-berdasarkan-ketentuan-hukum-islam
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Anayasa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.